Perusahaan
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan non-bank, atau sering dikenal
sebagai alternative investasi yang cukup baik yang biasanya diandalkan untuk
meminimalisir resiko atas kejadian yang tak terduga.
Dikutip dari cermati.com,
definisi asuransi menurut otoritas jasa keuangan adalah sebuah perjanjian
antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penangggung dan masyarakat yang
memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang diwajibkan membayar sebuah
premi dalam rangka memberikan penggantian atas resiko yang terjadi berupa
kerugian, kerusakan, kematian, dan kehingan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin terjadi secara tidak terduga.
Istilah ini
menggambarkan bahwa tiap-tiap tindakan bertujuan untuk memberikan proteksi
terhadap resiko pemegang polis berkewajiban membayar premi kepada perusahaan
asuransi yang menyetujui memberikan kompetensi serta proteksi terhadap kerugian
yang mungkin menimpa pemegang polis di masa depan.
Ketika pemegang
polis atau peserta asuransi atau tertanggung mendapat kerugian ataupun yang
tercantum dalam kontrak, maka ia berhak mengajukan klaim asuransi., atau bisa
juga orang lain yang ditunjuk langsung oleh pemegang polis.
Asuransi di
Indonesia banyak macamnya. Pengelompokan ini berdasarkan focus dan resiko.
Focus dan resiko ini menentukan ukuran keseragaman dalam resiko yang ditanggung
sesuai jenis kebijakan. Dengan hal inilah perusahaan asuransi dapat
mengantisipasi potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi yang ditawarkan
sesuai dengan jenis-jenis asuransi masing-masing.
Berikut ini
mimin sajikan macam-macam asuransi yang ada di Indonesia :
1. Asuransi
Jiwa
Adalah asuransi
yang memeberikan keuntungan financial pada tertanggung atas kematiannya. System
pembayaran asuransi jiwa banyak macamnya. Ada perusahaan asuransi yang
menyediakan pembayaran sesudah kematian, namun ada pula yang dapat mengklaim
sebelum kematian.
Asuransi jiwa
dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dapat juga atas nama tertanggung
atau bahkan pihak ketiga.
2. Asuransi
Kesehatan
Adalah produk
asuransi yang menangani kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta
menanggung biaya perawatannya. Pada umumnya, penyebab sakit tertanggung yang
biasanya dapat ditanggung perusahaan adalah cidera, cacat, sakit, hingga
kematian karena kecelakaan. Asuransi ini dapat digunakan untuk tertanggung saja
atau kepentingan orang ketiga.
Perusahaan
asuransi kesehatan swasta seperti Prudential, Allianz. AIA, Cigna dan Manulife
yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia tapi sudah menyebar ke
seluruh dunia.
3. Asuransi
Kendaraan
Adalah salah
satu asuransi umum. Asuransi jenis ini yang paling popular adalah asuransi
mobil. Karena focus pada cidera, kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan
oleh tertanggung. Selain itu, asuransi ini dapat membayar kehilangan atau
kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.
4. Asuransi
Kepemilikan Rumah & Properti
Rumah merupakan
salah satu asset yang dinilai cukup berharga. Untuk itu, tak heran jika sudah
banyak pemilik rumah yang mengasuransikan diri dan asset miliknya. Asuransi ini
memberikan proteksi terhadap kasus kehilangan atau kerusakan barang tertentu
milik pribadi tertanggung. Asuransi semacam ini memberikan keringanan ketika
rumah atau property mengalami musibah. Misalnya kebakaran.
5. Asuransi
Pendidikan
Merupakan
asuransi favorite pemegang polis. Asuransi ini menjadi alternative terbaik
untuk menjamin asset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan
berbeda-beda sesuai tingkat pendidikan yang ingin didapatkan.
6. Asuransi
Bisnis
Adalah asuransi
yang memproteksi kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam umlah yang besar.
Yang pastinya dibidang bisnis. Asuransi ini member penggantian akan kerusakan
yang diakibatkan karena ledakan, gempa, petir, banjir, kecelakaan hingga
kerusuhan. Perusahaan biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi
ini. contohnya perlindungan terhadap karyawan, investasi, jiwa seluruh karyawan
dsb.
7. Asuransi
Umum
Merupakan
asuransi yang ditanggungkan pada pihak ketiga asuransi ini bersifat jangka
pendek (biasanya hanya sekitar 1 tahun). Asuransi umum dpaat dibedakan menjadi
2, yaitu :
- Jaminan Sosial
Merupakan asuransi yang wajib dimiliki setiap orang dengan tujuan memiliki jaminan dihari tua. Pembayarannya bersifat paksaan. Misalnya potong gaji pegawai. - Asuransi Sukarela
Merupakan jenis asuransi yang dijalankan dengan sukarela dan dibagi menjadi 2 yaitu Government Insurance yang merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah dan Commercial Insurance yang merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang tidak terduga.
8. Asuransi
Kredit
Merupakan
asuransi yang memprotect atas segala resiko debitur untuk melunasi fasilitas
kredit atau pinjaman seperti modal, kredit perdagangan dsb. Asuransi kredit ini
bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan
tidak diperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu
memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit
Indonesia mempercayakan kepasa PT. Asuransi Kredit Indonesia.
9. Asuransi
Kelautan
Merupkan jenis
asuransi yang khusus dibidang kelautan yang berfungsi memastikan pengangkut
serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi misalnya kerusakan kargo.
Asuransi kelautan merupakan pengalihan resiko baik untuk diri anda maupun
bawaan anda yang menggunakan jasa angkutan laut.
Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dlaam pengiriman barang. Premi asuransi ini di pengaruhi oleh barang, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengankutan dan perjalanan.
10. Asuransi
Perjalanan
Jenis asuransi
ini tidak berbeda jauh dengan asuransi biasanya. Yang merupakn salah satu
bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu yang pendek. Manfaat yang
kan didapat adalah proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang
menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan
darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi barang bawaan yang
beresiko hilang atau rusak.
Nah sobat
itulah jenis-jenis asuransi yang ada di
Indonesia beserta manfaat yang akan didapatkan. Untuk itu jangan ragu
untuk mendaftarkan diri sebagai pemegang polis karena kita perlu berjaga-jaga
agar dapat mengantisipasi kejadian yang tidak terduga.
Semoga
bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment