Cara Legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran



Cara Melakukan Legalisir KK dan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)

Melanjutkan mengenai postingan admin tentang membuat Akte Kelahiran yang bisa sobat baca disini Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran, nah sebenarnya melegalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran admin lakukan karena untuk melengkapi persyaratan pendaftaran Pasca Sarjana atau S2, salah satu syarat untuk mendaftar S2 di Universitas yang admin tuju ialah fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran yang sudah dilagalisir. Dari pengalaman admin melakukan legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) sangatlah mudah, hanya saja yang membuatnya sulit ialah lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) yang jauh dari domisil tempat admin tinggal, bisa di tempuh sekitar 1,5 – 2 jam dari Bandar Lampung. Jadi butuh energi lebih untuk sampai kesana. hehehe.. Cara legalisirnya sih hanya cukup memfotocopy Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang mau di legalisir. (Khusus untuk Kartu Keluarga di fotocopy bolak balik ya sobat.. jadi kalau kata petugasnya harus ada gambar garudanya, mereka tidak mau menerima jika tidak difotocopy bolak-balik) dan jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang asli ya, untuk dicek kesesuaian dengan aslinya. selanjutnya jika sudah di fotocopy tinggal serahkan saja ke petugas legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), tunggu beberapa menit langsung jadi dah, dan tanpa dikenakan biaya sepeserpun. Mudah bukan ? hehe..






1 komentar:

Anonymous said...

Thanks, sangat bermanfaat