Cara Membuat Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)
Kali ini admin akan share informasi tentang pengalaman admin membuat akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil). Pasti sebagian dari sobat bertanya-tanya, kok udah besar baru mau buat akte kelahiran ? Tapi begitulah kenyataanya, setelah admin berusia 26 tahun, admin baru punya akte kelahiran. Jadi kenapa baru punya akte, ceritanya sih kata orang tua dulu udah pernah dibuatin tapi hilang entah kemana dan tidak ada fotocopynya. Kemudian tidak pernah dibuatkan lagi karena dianggap tidak begitu penting. Karena admin rasa juga begitu, sebab kan admin sudah ada ktp, kk dan ijazah yang jelas – jelas sudah ditegaskan didalamnya tempat dan tanggal lahir admin, jadi kenapa harus pakai akte kelahiran lagi, pikir admin waktu itu. Tapi ada beberapa kejadian yang membuat admin agak jengkel dengan namanya akte kelahiran.
Dulu ketika admin mau daftar kuliah disalah satu
perguruan tinggi negeri favorit admin sempat tidak dijinkan mengikuti tes ujian
di bandung hanya karena admin tidak punya akte kelahiran. Beberapa tes masuk
kerja pun mengharuskan memiliki akta kelahiran. Sampai admin merasa bahwa
sistem di Indonesia itu begitu kaku. Padahal kan dari Kartu Keluarga dan KTP
itu sudah sangat cukup untuk menegaskan bahwa admin ini warga negara Indonesia
yang Sah. Dan pada akhirnya admin memutuskan untuk membuat akta kelahiran
disebabkan karena ketika mau daftar program pasca sarjana (S2), akte kelahiran
kembali di persyaratkan. Dari pada admin terus-terusan berbenturan dengan
sistem mending admin segera membuat akte kelahiran.
Dan berangkatlah admin ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan karena kebetulan alamat ktp admin di Kabupaten
Lampung Selatan padahal admin kerja Di Kabupaten Tanggamus kalau di hitung
jarak perjalanan dari tanggmus ke lampung selatan sekita 4-5 jam perjalanan.
Dan berhubung Dinas Capil hanya buka senin-jumat, mau tidak mau admin harus
ijin kerja.
Nah berikut ini syarat membuat Akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)
Persyaratan Pencatatan Akte Kelahiran Tepat Waktu Di
Bawah 60 Hari
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
- Semua persyaratan dikumpul dalam map warna hijau
Persyaratan Akte Kelahiran Terlambat Di Atas 60 Hari
Dan Seterusnya (Loket B)
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
- Semua persyaratan dikumpul dalam map warna kuning
0 komentar:
Post a Comment