Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres




Syarat dan Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Bagi sobat yang hendak melamar kerja atau mendaftar di Kepolisian, pasti tak akan asing dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dahulu disebut juga dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) sebab umumnya SKCK masuk dalam persyaratan untuk melamar kerja dan mendaftar di Kepolisian. Sebanarnya apa fungsi dari SKCK tersebut ? kenapa begitu penting sehingga di persyaratkan untuk melampirkan SKCK ? mungkin kenapa SKCK itu sangat penting ialah karena SKCK sendiri merupakan surat keterangan dari kepolisian yang berisi tentang ada atau tidaknya catatan keriminal / kejahatan yang pernah di lakukan oleh orang yang bersangkutan. Sehingga melalui SKCK ini perusahaan yang sedang mencari pegawai bisa mengetahui apakah pelamar tersebut pernah dipidana atau pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena tentunya perusahaan tidak ingin kecolongan.. hehe.. jadi begitulah sobat, ternyata ada surat yang bisa menunjukan seseorang itu baik atau tidak.. ya walaupun nyatanya tidak 100% sesuai.. hehe. Nah bagi anda yang ingin membuat SKCK berikut ini syarat dan cara membuatnya di Polres.

Membuat SKCK Baru :
 
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK :

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


Catatan :
Bagi anda yang ingin membuat SKCK harus di Polres sesuai domisili KTP, jadi jika di KTP alamatnya di kabupaten A berarti harus di kabupaten A. dan biayanya berdasarkan pengalaman admin Rp. 10.000 untuk biaya sidik jari dan Rp. 10.000 untuk SKCKnya jadi total Rp. 20.000,-. Tapi jika sobat sebelumnya sudah pernah membuat kartu sidik jari cukup mengeluarkan biaya Rp. 10.000 untuk SKCKnya saja.





0 komentar: