Syarat dan Cara
Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Bagi sobat yang
hendak melamar kerja atau mendaftar di Kepolisian, pasti tak akan asing dengan
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dahulu disebut juga dengan SKKB
(Surat Keterangan Kelakuan Baik) sebab umumnya SKCK masuk dalam persyaratan
untuk melamar kerja dan mendaftar di Kepolisian. Sebanarnya apa fungsi dari
SKCK tersebut ? kenapa begitu penting sehingga di persyaratkan untuk
melampirkan SKCK ? mungkin kenapa SKCK itu sangat penting ialah karena SKCK
sendiri merupakan surat keterangan dari kepolisian yang berisi tentang ada atau
tidaknya catatan keriminal / kejahatan yang pernah di lakukan oleh orang yang
bersangkutan. Sehingga melalui SKCK ini perusahaan yang sedang mencari pegawai
bisa mengetahui apakah pelamar tersebut pernah dipidana atau pernah melakukan
tindakan yang melanggar hukum. Karena tentunya perusahaan tidak ingin
kecolongan.. hehe.. jadi begitulah sobat, ternyata ada surat yang bisa
menunjukan seseorang itu baik atau tidak.. ya walaupun nyatanya tidak 100%
sesuai.. hehe. Nah bagi anda yang ingin membuat SKCK berikut ini syarat dan
cara membuatnya di Polres.
Membuat SKCK Baru :
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Bagi anda yang
ingin membuat SKCK harus di Polres sesuai domisili KTP, jadi jika di KTP
alamatnya di kabupaten A berarti harus di kabupaten A. dan biayanya berdasarkan
pengalaman admin Rp. 10.000 untuk biaya sidik jari dan Rp. 10.000 untuk SKCKnya
jadi total Rp. 20.000,-. Tapi jika sobat sebelumnya sudah pernah membuat kartu
sidik jari cukup mengeluarkan biaya Rp. 10.000 untuk SKCKnya saja.
0 komentar:
Post a Comment