Perusahaan
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan non-bank, atau sering dikenal
sebagai alternative investasi yang cukup baik yang biasanya diandalkan untuk
meminimalisir resiko atas kejadian yang tak terduga.
Dikutip dari cermati.com,
definisi asuransi menurut otoritas jasa keuangan adalah sebuah perjanjian
antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penangggung dan masyarakat yang
memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang diwajibkan membayar sebuah
premi dalam rangka memberikan penggantian atas resiko yang terjadi berupa
kerugian, kerusakan, kematian, dan kehingan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin terjadi secara tidak terduga.
Istilah ini
menggambarkan bahwa tiap-tiap tindakan bertujuan untuk memberikan proteksi
terhadap resiko pemegang polis berkewajiban membayar premi kepada perusahaan
asuransi yang menyetujui memberikan kompetensi serta proteksi terhadap kerugian
yang mungkin menimpa pemegang polis di masa depan.
Ketika pemegang
polis atau peserta asuransi atau tertanggung mendapat kerugian ataupun yang
tercantum dalam kontrak, maka ia berhak mengajukan klaim asuransi., atau bisa
juga orang lain yang ditunjuk langsung oleh pemegang polis.