Manfaat dan Kelebihan Asuransi Pru Link Assurance Account dari Prudential



Keuntungan dan Kelebihan Asuransi Pru Link Assurance Account dari Prudential
Di masa lalu, cara kita menabung  masih sangat tradisional seperti  menyimpan uang di dalam sebuah kaleng biscuit di bawah kasur bahkan dengan cara meminjamkan uang pada orang lain. Di masa sekarang, menyimpan uang di bank lebih masuk akal. Namun ada satu pilihan tempat lain untuk menabung yang juga aman dan menarik – Asuransi jiwa. Saat  kita   menabung di BANK, maka yang akan dapatkkan hanya saldo + bunga, tidak ada perlindungan apapun. Apakah  anda ingat dengan inflasi? bank sama sekali tidak mampu melindungi uang kita dari inflasi. disisi lain tidak ada satu bank pun yang mau perduli dengan kondisi nasabah jika nasabah tersebut terkena musibah .

Namun berbeda dengan menyisihkan sejumlah uang pada produk asuransi jiwa, Mari kita lihat contoh dari seorang pria yang sanggup menabung sebesar S$10,000 (Rp 60 jt) setiap tahun. Berapa lama waktu yang ia butuhkan untuk menumbuhkan uangnya menjadi S$1,000,000 (Rp 6 miliar)? Benar – 100 thn, dan tentu saja hal ini agak tidak mungkin. Namun dengan menabung di asuransi jiwa, jika kematian atau cacat terjadi, maka pria ini telah diasuransikan sebesar S$1,000,000 (Rp 6 miliar).

Pru Link Assurance Account adalah salah satu produk dari Prudential Life Assurance ( Prudential Indonesia ). Merupakan salah satu produk asuransi unit link dari sekian banyak jenis asuransi unit link di Indonesia.

Fleksibilitas fitur, merupakan manfaat yang dimiliki jenis asuransi unit link ini membuat semakin banyak diminati masyarakat di Indonesia yang sedang membutuhkan adanya proteksi atas kemungkinan risiko yang mungkin atau pasti akan terjadi dalam setiap fase kehidupan. Asuransi Unit Link sudah menjadi kebutuhan, walaupun memang tidak setiap orang mampu membelinya karena tidak dapat dipungkiri, untuk membeli asuransi diperlukan persiapan finansial yang cukup untuk menutup kewajiban pembayaran premi dalam jangka waktu yang panjang.

Banyak orang menganggap asuransi jiwa sebagai suatu cara menabung yang lebih baik karena alasan-alasan berikut:
  1. TERATUR: menabung sekali-kali dan menabung hanya ketika anda ingin menabung saja tidak akan menjamin bertambahnya uang anda.
  2. DIWAJIBKAN: Anda memiliki komitmen untuk menyisihkan sejumlah uang setiap tahunnya, pada waktu yang sama setiap tahun.
  3. ANDA MEMILIKI UANG TAPI TIDAK MUDAH DIEAKSES: keadaan ini dapat menghapus godaaan untuk menarik uang anda dan menggunakannya, sehingga tujuan awal Anda menabung tetap dipertahankan .
Nasabah dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan ( riders ) seperti :
  1. Pru Crisis Cover  34, Bila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis ( lihat tabel ), UP dari Pru Crisis Cover  34 akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar.
  2. Pru Crisis Cover Benefit  34, bila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia, UP dari Pru Crisis Cover Benefit  34 akan dibayarkan tanpa mengurangi UP dasar.
  3. Pru Personal Accident Death ( PAD ) ,bila tertanggung utama meninggal dunia akibat kecelakaan, UP dari PAD akan dibayarkan
  4. Pru Personal Accident Death & Disablement ( PADD ) , bila tertanggung utama mengalami kecelakaan atau meninggl dunia akibat kecelakaan, UP dari PADD  akan dibayarkan.
  5. Pru Med , manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU, dan pembedahan kepada tertanggung utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
  6. Pru Hospital And Surgical , manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai manfaat yang diambil, selama tertanggung utama menjalani perawatan di rumah sakit.
  7. Pru Waiver  33, pembebasan premi berkala jika tertanggung utama memenuhi kriteria dari salah satu dari 33 kondisi kritis.
  8. Pru Payor  33, pembebasan premi berkala  dan Pru Saver jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.
  9. Pru Parent Payor  33, pembebasan premi berkala dan Pru Saver, jika tertanggung tambahan yaitu ayah dan/atau ibu tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
  10. Pru Spouse Waiver  33, pembebasan premi berkala jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 konisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
  11. Pru Spouse Payor  33, pembebasan premi berkala dan Pru Saver jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
  12. Pru Link Term, bila tertanggung utama meninggal dunia hingga pada saat tertanggung berusia 55, 65, 70, 75, 80, 85 tahun ( sesuai pilihan ), UP dari Pru Link Term akan dibayarkan.







2 komentar:

Hendi Harnandi said...

good blog tanks info nya sukses for you

Unknown said...

Prudential akan selalu menjadi yang No 1 di Indonesia Blog Asuransi Prudential